Karawang | Lingkarpena - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam rentang periode dua bulan terakhir.
Sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diamankan bersama barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah signifikan dalam menyelamatkan warga Karawang dari ancaman bahaya narkoba. Dalam penangkapan ini, empat orang tersangka merupakan residivis yang akan dikenai tindakan tegas terukur.
"Terhadap para residivis, ini sebagai peringatan keras. Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih terlibat," ujar Wirdhanto pada Jumat, 3 Februari 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, dan tembakau sintetis 375,03 gram. Selain itu, dari golongan narkoba OKT, ditemukan pil ekstasi sebanyak 15 butir, hexymer, dan tramadol sebanyak 12.829 butir.
Kasus-kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, seperti Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 untuk narkotika jenis sabu-sabu/tembakau sintetis. Sementara untuk narkotika jenis ganja akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang yang sama. Sedangkan untuk OKT, akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satnarkoba Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (red)