MESUJI | lingkarpenanews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Krakatau Grand Ball Room, TMII, Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Sebagai upaya optimalisasi perluasan kepesertaan menuju Universal Health Coverage (UHC) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil mencapai cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari jumlah penduduk.
Pemerintah Kabupaten Mesuji meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024 dengan tema “Satu Dekade Program JKN-KIS untuk Negeri sebagai Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah dalam Memberikan Perlindungan Kesehatan bagi Masyarakat Indonesia”.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara simbolis memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada pimpinan daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan program JKN.
Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengucapkan apresiasinya atas capaian yang diperoleh Kabupaten Mesuji. Hal itu merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung hadir nya pelaksanaan program JKN yang optimal.
"Terima kasih kepada semua pihak atas kolaborasi dan kinerja dalam mendukung pencapaian UHC di Kabupaten Mesuji dan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji, ini adalah capaian yang luar biasa bagi kita semua,” ujar nya.
Pihak nya juga menambahkan bahwa penghargaan yang diraih merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan untuk mensukseskan program JKN-KIS.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan terkait cakupan UHC Nasional, hingga 1 Agustus 2024 jumlah penduduk Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 276.520.647 jiwa, dari angka ini hanya tersisa 1,81 % penduduk yang belum terdaftar program JKN.
Tidak hanya itu, menurutnya sinergi lintas sektoral perlu dipastikan berjalan optimal agar upaya percepatan yang diharapkan dapat diwujudkan. Hal tersebut menjadi penting dalam hal penyelenggaraan Program JKN, terlebih Program JKN di gagas Pemerintah Pusat sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Terkait hal tersebut, dalam upaya mendorong percepatan optimalisasi pelaksanaan Program JKN, Pemerintah melalui Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius dan peduli agar terciptanya kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kesehatan RI, Penjabat Bupati Mesuji, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji dan Kepala BPJS Kabupaten Mesuji.
(Sandi Hasan jaya)